TUGAS
SOFTSKILL
HUKUM
INDUSTRI
DEFINISI
Hukum industri adalah cabang dari
Undang-Undang yang berhubungan dengan tiga set entitas berbeda namun saling
berkaitan dengan aspek hukum. Antara lain; Industri, Tenaga Kerja, dan Badan
Pemerintahan. Dengan kata lain, ketiga entitas industri tersebut seyogyanya
dapat diatur melalui kententuan-ketentuan hukum. Perindustrian di Indonesia
diatur dan dijelaskan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984. Dalam
Undang-Undang tersebut, yang dimaksud dengan perindustrian adalah tatanan dan
segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri, sedangkan definisi
industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang
setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih
tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan
perekayasaan industri. Sampai sekarang, di Indonesia belum ada perubahan
tentang Undang-Undang perindustrian ini. Selain Undang-Undang tentang
perindustrian, di Indonesia juga memiliki Undang-Undang tentang
ketenagakerjaan. Ketenagakerjaan di Indonesia diatur dan dijelaskan oleh
Undang-Undang nomor 13 tahun 2003. Dalam Undang-Undang tersebut, yang dimaksud
dengan ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja
pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja, sedangkan tenaga kerja
adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan
atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
MANFAAT HUKUM INDUSTRI
Dengan adanya keterkaitan yang
erat antara tiga entitas industri dengan hukum yang mengaturnya, sangat jelas
dipaparkan bahwa hukum industri memiliki beberapa manfaat utama. Manfaat
tersebut antara lain:
1.Tersedianya kepastian hukum bagi
dunia industri.
2.Tersedianya kepastian hukum bagi
calon tenaga kerja, tenaga kerja, ataupun pensiunan tenaga kerja.
3.Keadilan antara ketiga entitas industri
yakni industri, tenaga kerja, dan badan pemerintahan. 4.Menimbulkan atau
mengembangkan geliat industri yang berdampak pada pembangunan bangsa.
SISI POSITIF DAN
NEGATIF HUKUM INDUSTRI
Pada dasarnya, Hukum dibuat untuk
mengatur setiap lini kehidupan dengan seadil-adilnya, sehingga membawa dampak
positif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi hukum yang dibuat
pasti juga memiliki beberapa kekurangan. Jika pembahasan kita kali ini
tentang Hukum Industri, maka berikut ini akan disajikan beberapa sisi
positif dan negatif seputar Hukum Industri terserbut. Mengambil contoh dari
issu yang berkembang sekarang, masalah ketenagakerjaan merupakan aspek yang
baik untuk dibahas.
Undang-Undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun
2003 adalah dasar hukum diberlakukannya sistem Outsourcing (Alih Daya) di
Indonesia. Dari sisi pekerja, terdapat dua keuntungan sistem outsourcing. Sisi
positif pertama adalah adanya alih daya, dengan kata lain pekerja outsourcing
akan menggunakan seluruh kemampuanya dalam bekerja. Dengan adanya outsourcing
maka mereka akan mendapatkan suatu ketrampilan yang belum mereka miliki
sebelumnya dan jika telah memiliki kemampuan tersebut maka pekerja akan
menambah kemampuan mereka dengan bekerja di outsourcing. Pekerjaan tersebut
akan menjadi lebih bermanfaat jika pekerjanya mampu menerapkan ilmu yang
mereka dapat dari perusahaan penerima. Kemudian mereka mengembangkan
ketrampilan tersebut untuk menambah daya saing dalam meraih lapangan pekerjaan.
Sisi positif kedua adalah kemudahan dalam mencari kerja, dengan kata lain
sebelum mendapatkan pekerjaan tetap, dengan adanya outsourcing akan membantu
tenaga kerja yang belum bekerja, untuk disalurkan kepada
perusahaan- perusahaan yang membutuhkan tenaga dari perusahaan outsourcing
tersebut. Selain sisi positif yang dipaparkan diatas, ada beberapa sisi negatif
yang dapat timbul. Berikut ini akan dipaparkan tiga sisi negatif dari system
kerja outsourcing. Sisi negatif pertama adalah keberlanjutan mendapatkan
pekerjaan yang tidak pasti. Artinya adalah perusahaan outsourcing hanya
mampu menampung para pekerja yang mengikatkan diri pada perusahaan
outsourcing mereka, namun tidak serta merta mereka langsung dijadikan
pekerja tetap dari satu perusahaan. Penugasan mereka menunggu permintaan
dari perusahaan yang akan menerima mereka bekerja. Sisi negatif kedua
adalah sistem kontrak. Dengan sistim kontrak, akan menyulitkan mereka dalam
menentukan masa depan. Sistem kontrak akan berjalan sesuai dengan tanggal berlaku
atau masa berlaku sesuai dengan yang diperjanjikan awal. Maka dari itu kontrak
tidak memberikan jaminan bagi kehidupan pekerja outsorcing dimasa datang.
Sisi negatif yang ketiga adalah tidak adanya serikat pekerja. Hal ini membuat
pekerja akan kesusahan di saat terjadi perselisihan baik antara
perusahaan dan pekerja, maupun antara pekerja dengan pekerja. Mereka hanya
mengandalkan atasan dan HRD sebagai penengah dalam penyelesaian
perselisihan tersebut.
PERANAN HUKUM INDUSTRI DALAM DUNIA INDUSTRI
Di dalam dunia Industri, hukum
industri memiliki peranan yang sangat signifikan dalam perjalanannya. Hal
ini terjadi karena salah satu dari sifat hukum itu sendiri yakni bersifat
memaksa. Dengan adanya hukum industri, maka para pelaku dunia industri maupun
elemen-elemen pendukungnya harus pula taat akan hukum yang dibuat.
Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) dapat didefinisikan sebagai suatu perlindungan hukum
yang diberikan oleh Negara kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun
badan yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya
cipta (berwujud). Karya Cipta yang telah berwujud tersebut merupakan suatu hak
individu dan atau kelompok yang perlu dilindungi secara hukum, apabila suatu
temuan (inovasi) tersebut didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada. Karya
cipta yang berwujud dalam cakupan kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan
untuk perlindungan hukum yaitu seperti karya kesusastraan, artistik, ilmu
pengetahuan (scientific), pertunjukan, kaset, penyiaran audio visual, penemuan
ilmiah, desain industri, merek dagang, nama usaha, dan lain-lain.
HaKI
juga merupakan suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup kehidupan
teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra. Pemilikannya bukan
terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya
dan berwujud, jadi HaKI melindungi pemakaian ide, gagasan dan informasi yang
mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi. Berikut ini adalah beberapa
sifat-sifat hak kekayaan intelektual, yaitu :
1.
Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas
Apabila
telah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik
umum, tetapi ada juga yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
2.
Bersifat Eksklusif dan Mutlak
HKI
yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut dapat
dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap
pelanggaran yang dilakukan oleh
siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu
pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun
tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya.
Berikut ini adalah
beberapa jenis-jenis kekayaan intelektual, yaitu :
Hak
cipta Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku.
2.
Hak Kekayaan Industri
Berikut
ini adalah beberapa hal yang mengenai dari hukum hak kekayaan industri, yaitu :
a.
Paten (Patent)
b.
Merek (Trademark)
c.
Rahasia Dagang (Trade Secrets)
d.
Desain Industri (Industrial Design)
e.
Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
f. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)
selain
itu, dalam hukum hak kekayaan intelektual memiliki beberapa pengaturan mengenai hukum hak
kekayaan intelektual, yaitu terdiri dari :
1.
Hak Cipta (Copyrights)
UU
No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
2.
Hak Paten (Patent)
UU
No. 14 tahun 2001 tentang Paten
3.
Hak Merek (Trademark)
UU
No. 15 tahun 2001 tentang Merek
4. Rahasia Dagang (Trade Secrets)
UU
No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5.
Desain Industri (Industrial Design)
UU
No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
6.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
UU
No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7.
Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)
UU
No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
HUKUM
HAK KEKAYAAN INDUSTRI
Hukum hak kekayaan industri adalah hukum yang mengenai industri, tetapi hukum
hak kekayaan industri tersebut memiliki keterkaitan dengan hukum hak kekayaan
intelektual, karena pengaturannya sama. Berikut ini adalah hal-hal yang
mengenai hukum hak kekayaan industry, yaitu terdiri dari :
1. Hak
paten
Hak
paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil
penemuannya di bidang teknologi, untuk lama waktu tertentu melaksanakan sendiri
penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk
melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1 UU tentang Paten). Inventor adalah seorang yang
secara sendiri atau beberapa orang yang secara
bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan
invensi (temuan). Pemegang patenadalah inventor sebagai pemilik paten atau
pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang
menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
2.
Hak Merek (Trademark)
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Mendaftarkan Merek
sebagai berikut :
a.
Perorangan
b.
Beberapa Orang (pemilikan bersama)
c.
Badan Hukum
Berikut
ini adalah beberapa fungsi Fungsi Merek :
a.
Menunjukan barang/jasa yang dihasilkan
b.
Sebagai jaminan atas mutu barangnya
c. Tanda pengenal untuk membedakan hasil
produksi yang dihasilkan seseorang atau badan hukum dari produk orang lain.
3.
Rahasia Dagang (Trade Secrets)
Rahasia
dagang adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui
oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan
dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya. Berikut ini adalah hal-hal yang mengenai
unsur - unsur Rahasia Dagang, yaitu :
a.
Adanya informasi bisnis dan teknologi yang dirahasiakan
b.
Mempunyai nilai ekonomi
c.
Adanya upaya untuk menjaga kerahasiaan
4.
Desain Industri
Desain
industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
Hak
desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik
Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakan hak tersebut. Pendesain adalah seseorang atau beberapa orang yang
menghasilkan desain industri.
5.
Desain Tata Letak Circuit Terpadu (Circuit Layout)
Sirkuit
terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di
dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen
tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan
serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semi konduktor yang
dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Desain
tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dariberbagai
elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif serta
sebagian atau semua inter koneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan
tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
6.
Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)
Hak
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah hak yang diberikan kepada pemulia
dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya
atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk
menggunakannya selama waktu tertentu (Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29
Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman), dengan demikian perlindungan
diberikan terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman
melalui kegiatan pemuliaan tanaman. PVT ini merupakan jawaban dari alternatif
perlindungan terhadap tanaman yang diberikan oleh TRIPs. PVT diberikan kepada
varietas dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan
diberi nama. Suatu varietas dianggap baru apabila pada saat penerimaan
permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut
belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak
lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari
empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan.
Sedangkan kriteria varietas dianggap unik apabila varietas tersebut dapat
dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui
secara umum pada saat penerimaan permohonan hak PVT.
Sumber
:
http://www.academia.edu/6555299/HUKUM_INDUSTRI_DEFINISI