Kamis, 27 April 2017

ANALISA PENGARUH DAN DAMPAK LIMBAH CAIR RUMAH SAKIT TERHADAP KESEHATAN SERTA LINGKUNGAN



ANALISA PENGARUH DAN DAMPAK LIMBAH CAIR RUMAH SAKIT TERHADAP KESEHATAN SERTA LINGKUNGAN

1. DAMPAK LINGKUNGAN
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. 

Analisis mengenai dampak lingkungan muncul sebagai jawaban atas keprihatinan tentang dampak negatif dari kegiatan manusia, khususnya pencemaran lingkungan akibat kegiatan industri pada tahun 1960-an. Sejak itu AMDAL telah menjadi alat utama untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan manajemen yang bersih lingkungan dan selalu melekat pada tujuan pembangunan yang berkelanjutan. 

AMDAL pertama kali diperkenalkan pada tahun 1969 di Amerika Serikat. Menurut UU No. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP no 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Jika Indonesia mempunyai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang harus dibuat jika seseorang ingin mendirikan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan dampak besar dan penting terhadap lingkungan. AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Berikut merupakan dampak positif dan negatif dari limbah cair rumah sakit terhadap kesehatan dan lingkungan :

A. Dampak Positif
1.      Masyarakat memiliki sebuah pelayanan kesehatan yang terpadu
2.      Terbukanya lapangan pekerjaan baru baik di dalam rumah sakit (petugas kesehatan, petugas kebersihan dll) maupun di luar rumah sakit (pedagang yg berada di depan rumah sakit, sarana transportasi misalnya becak dll).
3.      Tersedianya sarana smooking area
4.      Tersedianya tempat pembuangan sampah organic dan non-organik.

B. Dampak Negatif
Pengaruh limbah rumah sakit terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan dapat menimbulkan berbagai masalah, nerikut merupakan dampak negatif limbah cair rumah sakit :
1.    Gangguan kenyamanan dan estetika
Ini berupa warna yang berasal dari sedimen, larutan, bau phenol, eutrofikasi dan rasa dari bahan kimia organik.
2.    Kerusakan harta benda
Dapat disebabkan oleh garam-garam yang terlarut (korosif, karat), air yang berlumpur dan sebagainya yang dapat menurunkan kualitas bangunan di sekitar rumah sakit.


3.    Gangguan/kerusakan tanaman dan binatang
Ini dapat disebabkan oleh virus, senyawa nitrat, bahan kimia, pestisida, logam nutrien tertentu dan fosfor.
4.    Gangguan terhadap kesehatan manusia                                
Ini dapat disebabkan oleh berbagai jenis bakteri, virus, senyawa-senyawa kimia, pestisida, serta logam seperti Hg, Pb, dan Cd yang berasal dari bagian kedokteran gigi.
5.    Gangguan genetik dan reproduksi
Meskipun mekanisme gangguan belum sepenuhnya diketahui secara pasti, namun beberapa senyawa dapat menyebabkan gangguan atau kerusakan genetik dan sistem reproduksi manusia misalnya pestisida, bahan radioaktif.


2. UPAYA YANG DILAKUKAN UNTUK MENEKANKAN DAMPAK NEGATIF
Untuk menghindari adanya genangan-genangan air yang dapat menjadi sumber pengembang biakan penyakit maupun terjadinya pencemaran yang akhirnya dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan lingkungan maka perlu adanya sistem pengumpul air buangan yang mengalir secara kontinue. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi pembusukan yang diakibatkan proses dekomposisi. Sistem pengumpul ini biasanya disebut sistem penyaluran air buangan yang umumnya menggunakan saluran tertutup. Adapun pemilihan jenis saluran didasarkan atas segi estetikanya dimana manusia sangat membutuhkan keindahan dan mengingat bahwa air buangan dapat menimbulkan bau menyengat yang dapat menganggu aktifitas manusia. Sistem penyaluran air buangan pada dasarnya dibagi menjadi dua yaitu:

·                Sistem Terpisah
Sistem terpisah adalah sistem penyaluran dimana air buangan dan air hujan dialirkan melalui masing-masing saluran secara terpisah. Pemilihan sistem ini didasarkan atas beberapa pertimbangan yaitu:
1. Periode musim hujan dan musim kemarau yang terlalu lama.
2. Kuantitas yang jauh berbeda antara buangan dan air hujan.
3. Air buangan memerlukan pengolahan terlebih dahulu, sedangkan air hujan harus secepatnya dibuang.

·                Sistem Tercampur
Sistem tercampur adalah sistem penyaluran air hujan dan air buangan dialirkan melalui satu saluran yang sama, saluran ini harus tertutup. Pemilihan saluran jenis ini didasarkan atas beberapa pertimbangan antara lain:
1. Debit masing-masing buangan relatif kecil sehingga dapat disatukan.
2. Kuantitas air buangan dan air hujan tidak jauh berbeda.
3. Fluktuasi curah hujan dari tahun ke tahun relatif kecil.

Air buangan rumah sakit perlu dilakukan pengolahan terlebih dahulu sebelum dibuang ke lingkungan sehingga tidak menimbulkan dampak negatif pada lingkungan dan manusia. Limbah yang dihasilkan oleh rumah sakit berupa limbah nonmedis dan medis yang tentu saja mempunyai karakteristik yang berbeda pula sehingga dalam proses pengolahan limbahnya berbeda pula. Pengolahan limbah cair rumah sakit dapat dilakukan dengan cara lumpur aktif, aerob dan sebagainya.

·                Limbah Non Medis
Limbah nonmedis mempunyai karakteristik yang hampir sama dengan limbah rumah tangga. Limbah nonmedis ini berasal dari kegiatan administrasi umum, administrasi medis, poliklinik dan sebagainya.

·                Limbah Medis
Limbah medis yang dihasilkan oleh rumah sakit berasal dari ruang rawat inap, ruang rawat jalan, ruang operasi, laboratorium, laundry, dapur, ruang bersalin dan sebagainya. Untuk limbah yang dihasilkan dari laboratorium, kamar operasi sebelum masuk ke bak pengolahan harus dipisahkan terlebih dahulu antara limbah rawat inap, ruang bersalin, laundry sehingga nantinya pada proses pengolahan limbah dapat berjalan sempurna. Hal ini disebabkan limbah dari laboratorium dan kamar operasi mengandung bahan beracun berbahaya serta kandungan infeksius yang cukup tinggi sehingga perlu pengolahan terlebih dahulu sebelum masuk ke bak pengolahan.
Pengelolaan limbah cair yang tidak benar dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan kerja dan penularan penyakit dari pasien ke pekerja, dari pasien ke pasien, dari pekerja ke pasien, maupun dari dan kepada pengunjung rumah sakit. Untuk menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja maupun orang lain yang bekerja di sekitar rumah sakit maka diperlukan adanya manajemen dan monitoring limbah rumah sakit. Untuk mengamankan lingkungan dan menggurangi energi, rumah sakit perlu mengembangkan Minimisasi dengan menggunakan pedoman 4R sehingga dapat menggurangi jumlah limbah yaitu reduce (menggurangi) - reuse (penggunaan kembali) - recycle (daur ulang) - recovery (perolehan kembali), End Off pipe Approach merupakan pilihan akhir dalam pengelolaan limbah rumah sakit, dimana limbah rumah sakit diolah dan dimusnahkan sesuai dengan teknologi yang akrab lingkungan. Dengan minimisasi limbah rumah sakit dapat memberikan berbagai keuntungan dan memberikan nilai tambah bila dilaksanakan oleh pihak rumah sakit secara konsisten.

Untuk buangan desinfektan hendaknya dilakukan pengolahan tersendiri yaitu tidak tercampur dengan unit pengolah air limbah. Hal ini dikarenakan cairan desinfektan seperti karbon, savlon, hibiscub nantinya dapat membunuh bakteri yang dibutuhkan dalam pengolahan air limbah.
Pada kegiatan rumah sakit perlu adanya kajian manajemen rumah sakit dengan maksud agar semua kegiatan yang terdapat dalam rumah sakt dapat terpantau dengan maksimal. Manajemen rumah sakit perlu dilakukan sebaik mungkin karena rumah sakit merupakan pelayanan kesehatan masyarakat baik preventif, kuratif, promotif maupun rehabilitatif sehingga pasien rawat jalan atau rawat inap serta petugas rumah sakit terkait terhindar dari penyakit yang disebabkan oleh air. Adapun manajemen yang baik dan harus dilaksanakan pada rumah sakit mempunyai urutan sebagai berikut yaitu perencanaan (planning), pengoranisasian (organizing), menggerakkan (actuating) dan pengawasan atau pengendalian (controlling).

Pada intinya pengelolaan limbah rumah sakit diperlukan sejak awal kegiatan, karena jika penanganan awal sudah dilaksanakan diharapkan buangan tersebut tidak menimbulkan gangguan pada instalasi pengolah limbah karena limbah rumah sakit merupakan limbah infeksius sehingga dapat menimbulkan infeksi nosokomial yang dapat membayakan bagi pasien rawat inap maupun karyawan (medis, non medis, perawat) yang ada pada rumah sakit tersebut serta pengunjung atau pasien yang menjalani rawat jalan.


Jumat, 04 November 2016

PROPOSAL PENELITIAN PENERAPAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) PADA PT. MAKASSAR INDAH NUSA LESTARI

PROPOSAL PENELITIAN
PENERAPAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) PADA PT. MAKASSAR INDAH NUSA LESTARI


Oleh :
1.     Muhamad Andi                 / 37414080
2.     Novendra W Saputra        / 38414035
3.     Surya Dwi A                     / 3A414526
4.     Teguh Dwi H                    / 3A414708
5.     Vikih Azindra P                / 3D414274


JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rakhmat dan hidayah-Nya sehingga proposal penelitian yang berjudul “Penerapan Keselamatan Dan Kesehatan kerja (K3)” ini dapat diselesaikan.
            Penyusunan proposal penelitian ini diajukan untuk memenuhi syarat Tugas Akhir pada Fakultas Teknologi industri Jurusan Teknik Industri Universitas Gunadarma Bekasi.
            Penulis sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu hingga terselesaikannya proposal ini. Penulis menyadari bahwa proposal ini tidak serta merta hadir tanpa bantuan dan dukungan dari semua pihak. Mudah-mudahan segala sesuatu yang telah diberikan menjadi bermanfaat dan bernilai ibadah di hadapan Allah SWT.
            Penulis memahami sepenuhnya bahwa proposal ini tak luput dari kesalahan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan demi perbaikan di masa mendatang. Semoga proposal ini dapat memberikan inspirasi bagi para pembaca untuk melakukan hal yang lebih baik lagi dan semoga proposal penelitian ini bermanfaat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
                                                                                                           

Bekasi, ……………….2016
     Penulis,


                                                                                                                                                …………………………………….



ii
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ………………………………………………………………….                 i
KATA PENGANTAR …………………………………………………………………               ii
DAFTAR ISI …………………………………………………………………………..               iii
DAFTAR TABEL ……………………………………………………………………..               iv
DAFTAR GAMBAR/ILLUSTRASI ………………………………………………….              vi
BAB    I. PENDAHULUAN
            1.1 Permasalahan ………………………………………………………………              I-1
            1.2 Rumusan Permasalahan ……………………………………………………              I-2
            1.3 Tujuan Penelitian …………………………………………………………..              I-3
BAB    II. LANDASAN TEORI / KAJIAN PUSTAKA
2.1 Penemuan yang Lalu ……………………………………………………....              II-4
            2.2 Teori yang Mendasari ……………………………………………………..              II-4
                  2.2.1 Teori Keselamatan Kerja …………………………………………….              II-4
                  2.2.2 Sasaran  Keselamatan Kerja ………………………………………....              II-5
                  2.2.3 Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Alat Pelindung Diri..  II-5
                  2.2.4 Alat-Alat Pelindung Diri …………………………………………….             II-6
BAB  III. METODOLOGI
            3.1 Ringkasan dan Kerangka Pikir Peneliti ……………………………………          III-8
3.2 Pemilihan Subyek (populasi, sampel, teknik sampling) …………………...           III-9
3.3 Desain dan Pendekatan Penelitian …………………………………………         III-10
       3.3.1 Pendekatan Kuantitatif ……………………………………………...         III-10
       3.3.2 Pendekatan Kualitatif ……………………………………………….         III-10
3.4 Pengumpulan Data …………………………………………………………         III-11
3.5 Analisis Data ………………………………………………………………          III-11
BAHAN PENUNJANG
4.  Jadwal Penelitian …………………………………………………………………..               13
5.  Anggaran Biaya ……………………………………………………………………               13


ii
DAFTAR TABEL


Frekuensi (Hz)
Frekuensi (Hz)
0,1 – 1
Rasa Mual
1 – 10
Gangguan Bicara
10 – 1000
Gangguan Terhadap Pekerjaan
20 – 100
Kerusakan Tulang Punggung
10 – 500
Gangguan Alat Pencernaan
Tabel 1.12. Pengaruh  Getaran Terhadap Tubuh dan Kesehatan Manusia  Bahwa efek  getaran terhadap kesehatan


no
kegiatan
februari 2012 - maret 2012
minggu 1
minggu 2
minggu 3
minggu 4
1
pengenalan lingkungan perusahaan
X
2
mempelajari gambaran umum perusahaan
X
3
pengambilan data  sample teknik sampling terhadap karyawan
X
X
X
X
4
mengumpulkan data - data yang di perlukan
X
X
X
5
Menyelesaikan tugas (mencari solusi) dan
melengkapi data yang di butuh kan
X
X
Tabel 2.13. Jadwal Penelitian

iv
DAFTAR GAMBAR/ILLUSTRASI


Gambar 1.3 Kecelakaan di Pertambangan


Gambar 2.7 Contoh berpakaian (APD)


vi
BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Permasalahan
            Permasalahan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara umum di Indonesia masih terabaikan, hal ini ditunjukan dengan angka kecelakaan yang masih tinggi dan tingkat kepedulian dunia usaha terhadap keselamatan kerja yang masih rendah. Masalah umum mengenai K3 ini juga terjadi pada penyelenggaraan proyek-proyek pertambangan.
Bidang jasa pertambangan merupakan salah satu dari sekian banyak bidang usaha yang tergolong sangat rentan terhadap kecelakaan. Faktor penyebab terjadinya kecelakaan kerja dalam suatu proyek pertambangan antara lain, faktor perilaku pekerja pertambangan yang cenderung kurang mengindahkan ketentuan standar keselamatan kerja, pemilihan metode kerja yang kurang tepat, perubahan tempat kerja, peralatan yang digunakan dan faktor kurang disiplinnya para tenaga kerja didalam mematuhi ketentuan mengenai K3 yang antara lain mengatur tentang pemakaian alat pelindung diri ( Wulfram I. Ervianto, 2005 ). Dari faktor-faktor penyebab terjadinya kecelakaan kerja sebagaimana disebutkan, menunjukkan bahwa kecelakaan kerja terjadi umumnya lebih disebabkan oleh kesalahan manusia (human error), baik dari aspek kompetensi para pelaksana pertambangan maupun pemahaman arti pentingnya penyelenggaraan K3, hal ini didukung juga dengan masih banyak pekerja pertambangan yang tidak mengindahkan ketentuan seperti tidak memakai helm keselamatan, alas kaki yang layak (boot), ikat pinggang, kacamata pengaman, dan lain sebagainya di saat bekerja.
Secara singkat pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia, khususnya dalam penyelenggaraan proyek pertambangan terutama bagi pekerja tambang masih perlu ditingkatkan karena sampai saat ini dalam suatu proyek pertambangan pelaksanaan K3 pada pekerja masih belum optimal, selain disebabkan oleh human error seperti tersebut diatas, kurang optimalnya pelaksanaan K3 juga dipengaruhi oleh faktor ketersediaan alat dan penerapan asas tepat guna alat K3 untuk pekerja konstruksi.
Selama ini pihak kontraktor hanya memperhatikan penyediaan alat dan kuantitas alat penunjang K3 saja, tanpa memperhatikan pemilihan spesifikasi alat penunjang K3 yang seharusnya disesuaikan dengan kondisi fisik dan kenyamanan pekerja dalam penerapan penggunaannya. Dengan demikian hal tersebut sering secara sengaja maupun tidak sengaja dijadikan alasan utama oleh pekerja dalam hal penyimpangan standar keselamatan kerja yang berkaitan dengan peralatan K3, misalnya ; para pekerja tidak mengenakan helm saat bekerja dengan alasan helm tersebut berat, terlalu besar, atau kurang nyaman dipakai; para pekerja tidak mengenakan kacamata pelindung ketika menggunakan alat berat pandangan kurang jelas dengan alasan kacamata tersebut tidak nyaman dipakai karena terlalu besar dan tidak sesuai dengan ukuran orang Indonesia pada umumnya, atau alasan tidak dipakainya safety boot karena terlalu berat.
Oleh karena itu, selain harus selektif dalam pemilihan Alat Perlindung Diri (APD)  bagi pekerjanya, semua perusahaan kontraktor di Indonesia hendaknya mampu menyediakan semua alat perlindung diri (APD) dan juga harus mampu menyediakan APD yang tepat guna bagi pekerja dengan memperhatikan tingkat spesifikasi peralatan perlindungan diri yang ditinjau dari sudut pandang kondisi fisik pekerja pertambangan Indonesia. Kondisi pasar global seperti sekarang ini sangat banyak produk APD yang tersedia, baik buatan lokal maupun buatan luar negeri dengan berbagai macam ciri khas, karakterristik dan spesifikasi tertentu yang semua produk tersebut sama-sama menawarkan suatu sistem perlindungan diri untuk mengantisipasi kecelakaan.
Apabila hal tersebut diatas sudah dapat dilaksanakan, yang perlu diperhatikan lebih lanjut adalah tingkat kesadaran para pekerja tambang, terhadap pentingya penggunaan peralatan K3. Karena tidak menutup kemungkinan bahwa tingkat kesalahan penerapan K3 pada proyek pertambangan, juga dipengaruhi oleh tingkat kesadaran para pekerja dalam melengkapi diri dengan alat perlindungan diri selama bekerja. Sehingga penyediaan alat perlindungan diri yang sesuai, harus disertai dengan peningkatan kesadaran para pekerja dan pembekalan pengetahuan yang tepat akan K3 dalam suatu proyek pertambangan secara berkesinambungan.
1.2 Rumusan Masalah
            Berdasarkan permasalahan yang dijelaskan diatas maka rumusan masalah dalam penelitian ini yakni:
1. Bagaimana standar yang digunakan dalam penerapan keselamatan dan    kesehatan kerja pada  PT. MAKASSAR INDAH NUSA LESTARI
2.  Bagaimana mengurangi terjadinya kecelakaan kerja.
3. Apakah bahaya dan efek yang akan ditimbulkan dari debu tambang, kebisingan, ( Air Blast ), dan getaran ( Vibration ) terhadap keselamatan dan kesehatan kerja
1.3 Tujuan Penelitian
            Berdasarkan rumusan masalah diatas dapat diketahui tujuan dari penelitian yakni::
1.  Parameter atau standar yang digunakan dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja
2.  Penyebab terjadinya kecelakaan kerja pada PT. Makassar Indah Nusa Lestari dan cara untuk mengurangi atau meminimalisir kecelakaan kerja tersebut.
3.  Cara mencegah dan mengendalikan debu tambang, kebisingan( Air Blast ), dan getaran ( Vibration ) akibat penambangan

Gambar 1. Kecelakaan Kerja di Pertambangan

BAB II
LANDASAN TEORI / KAJIAN PUSTAKA


2.1 Penemuan yang Lalu
a. 1700 Tahun Sebelum Masehi
Babilonia, “Humurabi” Bila seorang ahli bangunan membuat rumah untuk seseorang, tidak sempurna sehingga roboh ahli bangunan dibinasakan, bila anak pemilik korban jadi korban, anak ahli bangunan dibunuh.
b. Mulai 1300 Tahun Sebelum Masehi
Ahli bangunan bertanggung jawab atas keselamatan pekerja “Bila membangun rumah baru agar pekerja tidak jatuh, tiap ujung atap rumah harus diberi pagar pengaman.
c. 80 Tahun Sesudah Masehi Roma
plinius pekerja tambang harus memakai tutup hidung atau masker.
d.  Tahun 1940, Dominico Fantana
Menbuat obelist, Dist, Pieter, Roma “mengharuskan pekerja memakai topi baja”. Pergerakan Keselamatan Kerja di Indonesia dimulai pada tahun 1847 karena mulai dipakainya mesin-mesin uap untuk keperluan industri di Indonesia. Gagasan yang timbul pada waktu itu bukannya ditujukan untuk melindungi tenaga kerja, tetapi untuk pengawasan terhadap pemakaian ketel-ketel uap. Sebab itu pada tanggal 28 Februari 1852 Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan tentang penjagaan Keselamatan Kerja pada pemakaian pesawat-pesawat uap.
2.2 Teori yang Mendasari
2.2.1 Teori Keselamatan Kerja :
a. Secara Filosofi
Suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin baik secara jasmani maupun rohaniah tenaga khususnya dan manusia pada umumnya serta menjamin kebutuhan dan kesempurnaan hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.
b. Secara Keilmuan
Suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan atau menaggulangi terjadinya kecelakaan di tempat kerja termasuk peledakan, kebakaran dan penyakit akibat kerja.
c. Secara Praktis
Merupakan salah satu usaha atau upaya perlindungan terhadap tenaga kerja.
2.2.2 Sasaran  Keselamatan Kerja :
-   Mencegah terjadinya kecelakaan
-   Mencegah timbulnya penyakit akibat kerja
-   Mencegah / mengurangi kecelakaan
-   Mencegah / mengurangi cacat tetap
-   Mengamankan material, konstruksi, pemiliharaan alat-alat kerja, mesin-mesin, pesawat-pesawat, dan instalasi-instalasi
-   Menigkatkan produktivitas kerja tanpa memeras tenaga kerja dan menjamin kehidupan produktifnya
-   Mencegah pemborosan tenaga karja, modal, alat-alat, dan sumber-sumber produksi lainya sewaktu kerja
-   Menjamin tempat kerja yang sehat, bersih, nyaman dan aman, sehingga dapat menimbulkan semangat dan kegembiraan kerja
-   Memperlancar, meningkatkan dan mengamankan produksi, dan sebaginya.
2.2.3 Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Alat Pelindung Diri
(Undang-undang No. 1 Tahun 1970 Pasal 3). Dengan Peraturan Perundang-undangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
a.  Mencegah dan mengurangi kecelakaan
b.  Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
c.  Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
d. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya
e.  Memberi pertolongan pada kecelakaan
f.  Memberi alat-alat pelindung diri kepada para pekerja
g. Mencegah dan mengendalikan timbulnya atau menyeber luasnya suhu, kelembaban debu, kotoran, asap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi suara dan getaran.
h. Mencegah dan mengendalikan timbunya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan
i.  Memperoleh penerangan yang cukup sesuai
j.  Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik
k. Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup
l.  Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban
m. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja lingkungan, cara dan memproses kerjanya
n. Mengamankan dan memperlancarkan pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang
o. Mengamankan dan memeliharan segala jenis bangunan
p. Mengamankan dan memperlancar pekerja bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang
q. Mencega terkena aliran listrik yang berbahaya
r. Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang berbahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi
2.2.4 Alat-Alat Pelindung Diri
Alat-Alat Pelindung diri harus memenuhi syarat-syarat di bawah ini :
a.  Enak dan nyaman dipakai                                     
b. Tidak mengganggu kerja
c. Memberikan perlindungan efektif terhadap jenis bahaya
Alat pelindung diri merupakan alat pengaman yang dikenakan untuk menghindari kontak langsung dengan bagian tubuh manusia. Alat pelindung diri diberikan dan disediakan secara cuma-cuma dan memastikan bahwa alat tersebut dipakai dengan cara yang benar dan sesuai dengan area kerjanya. KEP.MEN No.555.K/26/M.PE/1995 (pasal 4 ayat 3 dan 4).
Alat pelindung diri yang diberikan adalah :
1. Safety Helmet                        13.   Dust Mask
2. Safety Shoes                          14.   Masker
3. Safety Glasses                        15.   Half Masker Respiration
4. Leather Gloves                       16.   Safety Belt
5. Cotton Gloves                        17.   Appron
6. Rubber Gloves                       18.   Rubber Boat
7. Electrical Gloves                    19.   Body Harness
8. Chemical Gloves                    20.   Rain Coat
9. Welding Gloves                      21.   Barricade Tape /Red-White
10.  Welding Cup                        22.   Barricade Tape /Black-White
11.  Face Shield                           23.   Ear Muffs                                   
12.  Goggles                                 24.   Dark Len


Gambar 2. Contoh Berpakaian (APD)


BAB III
METODOLOGI

3.1 Ringkasan dan Kerangka Pikir Peneliti
            Untuk menjamin keselamatan dan kesehatan  tenaga kerja maupun orang lain yang berada di tempat kerja. Serta sumber produksi, dan lingkungan kerja dalam keadaan aman, perlu penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (sistem manajemen K-3 tambang). Berdasarkan keputusan menteri pertambangan dan energi No.555.K/26/M.PE/1995, (BAB I Ketentuan Umum Pasal 1). Pengertian ayat 1 yaitu perusahaan pertambangan adalah orang atau badan usaha yang diberi wewenang untuk melaksanakan usaha pertambangan berdasarkan kuasa pertambangan atau perjanjian karya. Dan ayat 10 yaitu pengusaha adalah pimpinan perusahaan.   Maka mempunyai makna bahwa yang dimaksud dengan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajiaan dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendaliaan resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Ditinjau dari segi keilmuan, keselamatan dan kesehatan kerja dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan dan penerapan dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja di tempat kerja.
Tujuan dan sasaran sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja adalah menciptakan sistem keselamatan dan kesehatan kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi, dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
            Setiap perusahaan tambang yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak seratus orang atau lebih dan mempunyai potensi bahaya atau dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, longsoran, pencemaran dan penyakit akibat kerja, wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Sistem keselamatan dan kesehatan kerja wajib
dilaksanakan Kepala Teknik Tambang, Kepala Inspeksi Pelaksanaan Tambang, pengusaha, dan seluruh tenaga kerja sebagai suatu kesatuan, KEP.MEN No. 555.K/26/M.PE/1995 (Pasal 1 ayat 4 dan 12).
Dalam menangani K-3 diperlukan dukungan pimpinan yang menjadi kunci keberhasilan program K-3. Tanpa dukungan pimpinan maka segala usaha akan sia-sia. Dukungan pimpinan harus jelas tegas tertuang dalam kebijakan K-3 perusahaan, yang disebarluaskan keseluruh jajaran dan secara konsekuen dilaksanakan. Berdasarkan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral,Mei 2004) hal tersebut tertuang dalam :
·  Tujuan
·  Kebijaksanaan
·  Organisasi
·  Standar K-3
3.2 Pemilihan Subyek (populasi, sampel, teknik sampling)
Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja pada PT. Makassar Indah Nusa Lestari sangat perlu di perhatikan dan dibahas lebih jauh agar terciptanya kondisi lingkungan Pertambangan sehat, aman dan menyenangkan.
Populasi dan Sampel
Populasi dalam penelitian ini dibatasi pada program penelitian pada PT. Makassar Indah Lestari dan sebagai unit analisisnya yakni karyawan, leader, dan lainnya. Sampel penelitian yakni semua karyawan tambang. PT. Makassar Indah Lestari
Teknik Sampling
Teknik sampling sebuah metode atau cara yang dilakukan untuk menentukan jumlah dan anggota .Dengan menggambil sampel pada Setiap anggota tentu saja wakil dari populasi bisa menggunakan Probability sampling atau random sampling yang dipilih setelah dikelompokkan berdasarkan kesamaan karakter sedangkan simple random sampling adalah metode penarikan dari sebuah populasi atau semesta dengan cara tertentu sehingga setiap anggota populasi atau semesta tadi memiliki peluang yang sama untuk terpilih atau terambil.. Teknik sampling yang digunakan juga harus disesuaikan dengan tujuan dari penelitian. Metode sampling dilakukan untuk mengetahui proses dan kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja yang dilakukan, untuk melengkapi data sekaligus untuk validasi data yang didapatkan.
3.3 Desain dan Pendekatan Penelitian
            Desain Penelitian adalah rancangan, pedoman ataupun acuan penelitian yang akan dilaksanakan (Soemartono, 2003). Desain Penelitian ini harus memuat segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan penelitian yang akan dilakukan. Sifat desain penelitian mendekati komprehensif dari keseluruhan kerja penelitian, maka apabila peneliti telah siap dengan desain penelitian berarti separuh kerja penelitiannya telah selesai (Bungin, 2001).
Desain Penelitian Sosial dapat dilakukan dengan menggunakan dua pendekatan:
3.3.1 Pendekatan Kuantitatif
            Pendekatan Kuantitatif merupakan pendekatan yang bermula dari studi tentang ilmu-ilmu alam (natural science) berupa kajia pseudokuantitatif yang mengharuskan semua kajian penelitian diukur dengan angka-angka kuantitatif secara ontologis dan harus diletakkan pada tatanan realisme dan naïve realisme.
Pendekatan Positivisme ini amat percaya bahwa kebenaran itu bersifat universal. Bagi metode positivis-kuantitatif, individu adalah representasi dari beroperasinya struktur sosial yang eksistensinya berada di luar kesadaran individu. Perilaku individu dalam sebuah konteks sosial sepenuhnya dilihat sebagai hasil determinasi struktur atas individu (Sukidin, 2002). Individu adalah aktor yang berperilaku, bahkan berperasaan menurut script (naskah) yang terdapat dalam struktur. Apa yang dibayangkan sebagai struktur itu (yang didalamnya memuat nilai, kepercayaan, ideologi, norma dan institusi) menjadi penentu tentang bagaimana individu merespon sebuah peristiwa sosial.
Semangat utama positivisme ini adalah memetakan pola-pola dan kecenderungan umum tentang bagaimana struktur sosial yang ada itu menghasilkan disposisi dan perilaku individu atau kelompok yang berbeda (Sparingga, dalam Sukidin, 2002)
3.3.2  Pendekatan Kualitatif
      Suatu penelitian, khususnya penelitian grounded (penelitian dasar: Eksplorasi dan Deskripsi) umumnya menggunakan pendekatan kualitatif dalam analisis-analisisnya. Penelitian kualitatif adalah jenis penelitian yang menghasilkan penemuan-penemuan yang tidak dapat dicapai dengan menggunakan prosedur-prosedur statistik atau dengan cara kuantifikasi lainnya (Strauss dan Corbin, 1997).
         Pendekatan kualitatif dalam hal ini seungguhnya adalah prosedur penelitian  yang menghasilkan data-data deskriptif  berupa kata-kata  tertulis  atau lisan dari orang-orang dan prilaku yang dapat diamati. Sehingga  data yang dikumpulkan adalah data yang berupa kata/ kalimat maupun gambar (bukan angka-angka)
4.1 Pengumpulan Data
            Penulisan laporan ini didukung oleh data dan informasi yang penulis pengumpulan data peroleh berdasarkan:
a.  Studi Literatur
      Dengan menggunakan berbagai literatur yang erat kaitannya dengan pokok pembahasan, sehingga dapat dijadikan kerangka acuan dalam pembahasan. 
 b. Penelitian Lapangan         
      Penulis memperoleh data secara langsung di lapangan yaitu pada perusahaan yang bersangkutan PT. Makassar Indah Nusa Lestari, melalui wawancara langsung berbagai pihak yang terkait dalam laporan ini, data yang berasal dari dua sumber yaitu :
Data Primer adalah data yang langsung diperoleh pada PT. Makassar Indah Nusa Lestari, berupa data kuantitatif mengenai penerapan manajemen dan pengawasan serta tanggung jawab komite keselamatan dan kesehatan kerja.
Data Sekunder adalah data yang pengumpulan dan pengolahannya dilakukan oleh orang lain dan dipakai sebagai sumber data tambahan, data ini meliputi teori-teori yang digunakan sebagai landasan pemikiran yang diperoleh dari berbagai literatur.
c. Teknik Pengolahan Data   
Dilakukan dengan beberapa perhitungan maupun penggambaran yang selanjutnya akan direalisasikan dalam bentuk perhitungan, grafik, serta tabel yang menuju perumusan penyelesaian masalah.
5.1 Analisis Data
PT. Makassar Indah Nusa Lestari sebagai perusahaan Pertambangan terkemuka perusahaan yang bersifat industri yang bergerak di bidang Tambang. PT. Makassar Indah Nusa Lestari menerapkan program K3 karena perusahaan menyadari bahwa setiap karyawan berhak untuk mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
Perlindungan tenaga kerja dari bahaya dan penyakit akibat kerja atau lingkungan kerja sangat dibutuhkan oleh karyawan agar karyawan merasa aman dan nyaman dalam menyelesaikan pekerjaannya, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepuasan kerja karyawan untuk dapat bekerja sebaik mungkin dan juga dapat mendukung keberhasilan bisnis perusahaan dalam membangun dan membesarkan usahanya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk (1)  Parameter atau standar yang digunakan dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (2)  Penyebab terjadinya kecelakaan kerja pada PT. Makassar Indah Nusa Lestari dan cara untuk mengurangi atau meminimalisir kecelakaan kerja tersebut. (3) Cara mencegah dan mengendalikan debu tambang, kebisingan( Air Blast ), dan getaran ( Vibration ) akibat penambangan. Dengan menggunakan populasi, sample dan teknik sampling. Pengaruh  Getaran Terhadap Tubuh dan Kesehatan Manusia  Bahwa efek getaran terhadap kesehatan sebagai fungsi dari besar atau kecilnya frekuensi dapat dilihat pada tabel di bawah.

Frekuensi (Hz)
Frekuensi (Hz)
0,1 – 1
Rasa Mual
1 – 10
Gangguan Bicara
10 – 1000
Gangguan Terhadap Pekerjaan
20 – 100
Kerusakan Tulang Punggung
10 – 500
Gangguan Alat Pencernaan
Tabel 1. Pengaruh  Getaran Terhadap Tubuh dan Kesehatan Manusia  Bahwa efek getaran terhadap kesehatan
                                                        


BAHAN PENUNJANG

4. Jadwal Penelitian
Kegiatan kerja praktek ini dilakukan di PT. Makassar Indah Nusa Lestari ini direncanakan selama1(satu) bulan, yaitu mulai tanggal 13 Februari 2012sampai dengan tanggal 13Maret 2012.
no
kegiatan
februari 2012 - maret 2012
minggu 1
minggu 2
minggu 3
minggu 4
1
pengenalan lingkungan perusahaan
X
2
mempelajari gambaran umum perusahaan
X
3
pengambilan data  sample teknik sampling terhadap karyawan
X
X
X
X
4
mengumpulkan data - data yang di perlukan
X
X
X
5
Menyelesaikan tugas (mencari solusi) dan
melengkapi data yang di butuh kan
X
X
Tabel 2. Jadwal Penelitian

5. Anggaran Biaya
ESTIMASI ANGGARAN KERJA PRAKTEK DAN PENYUSUNAN LAPORAN
Rincian Anggaran Kebutuhan
1. Transportasi  :
Makassar – Maros selama satu bulan                          Rp.    500.000,-
2.Biaya Penyusunan Laporan :
Ngeprint                                                                      Rp.     60.000,-
Foto Copy                                                                    Rp.     50.000,-
Penjilidan                                                                     Rp.     50.000,-
Total Anggaran Rp 660.000,-
Terbilang: (Enam Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah)